Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2013

Bisnis online

Pengertian Bisnis Online Bisnis Online saat ini bukan lagi menjadi sesuatu yang asing bagi kita baik yang di Indonesia maupun internasional, baik kita yang kesehariannya terbiasa menggunakan internet ataupun tidak. Adapun definisi yang Indo Bisnis Online berikan untuk Bisinis Online ini seperti yang akan dijelaskan dibawah ini, akan tetapi yang jelas pelaku bisnis ini memperolah keuntungan dari adanya internet. Sebagian orang mendefinisikan bahwa bisnis online adalah sesuatu aktifitas bisnis baik jasa maupun produk yang ditawarkan melalui media internet mulai dari bergabung, negoisasi hingga kegiatan transaksinya, sebagai contoh jenis bisnis online yang marak kita jumpai seperti hyip, ptc, ppc, multi level marketing dan sejenisnya tanpa harus bertatap muka dengan customer. Sedangkan Indo Bisnis Online cenderung lebih setuju apabila bisnis online didefinisikan sebagai “sesuatu aktifitas bisnis yang sebagian atau seluruh kegiatannya dilakukan melalui media internet” apapun jeni

PENGERTIAN BISNIS ONLINE

Pengertian Bisnis Online Bisnis Online adalah segala kegiatan (bisnis/urusan/kepentingan) yang menggunakan fasilitas internet untuk mencapai tujuan (keuntungan/profit) Menurut situs wikipedia.org, Bisnis online dikenal dan digambarkan sebagai Perdagangan elektronik. Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis_online ). Sumber         http://ewidiyanto.blogspot.com/2011/12/pengertian-dan-definisi-bisnis-online.html

PELANGGARAN HAK PEKERJA

CONTOH KASUS II BISNIS YANG TIDAK BERETIKA PELANGGARAN HAK PEKERJA Ketua Yayasan LBH Cianjur, O Suhendra mengatakan, upaya pendampingan dan advokasi dilakukan lantaran selama ini para buruh buta masalah hukum. Jumlah buruh asal Kabupaten Cianjur yang sempat diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, Sabtu (11/5/2013), lebih kurang berjumlah 30 orang. "Mereka (buruh) hanya dimintai keterangan sebagai saksi korban. Dari 30 orang buruh, empat orang di antaranya masih anak-anak di bawah umur dengan rata-rata usia 18 tahun," kata Aap, sapaan akrab O Suhendra saat dihubungi INILAH, Minggu (12/5/2013). Aap berharap agar pengusaha yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat pasal berlapis. Dalihnya, pengusaha sudah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 333 tentang penyekapan. "Termasuk juga pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak d