Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2013

Ciri Bisnis yang Beretika

Ciri Bisnis yang Beretika Berdasarkan hasil diskusi kelompok dalam mata kuliah etika bisnis dapat disimpulkan mengenai Ciri-Ciri Bisnis yang beretika yaitu: 1. Tidak merugikan siapapun 2. Tidak menyalahi aturan-aturan dan norma yang ada 3. Tidak melanggar hukum 4. Tidak menjelek-jelekan saingan bisnis 5. Mempunyai surat izin usaha Sikap Bisnis Ditunjukan Dalam Hal -Intergrity : Bertindak jujur & benar -Manner : Tidak Egois -Personality : Kepribadian -Aparance : Penampilan -Consideration : Memahami sudut pandang lain dalam berfikir selama berbicara. Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu 1. Sistematik Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi. 2. Korporasi Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencak

Karakteristik Reksadana, jenis-jenis Reksadana dan manfaat Reksadana

Karakteristik Reksadana, jenis-jenis Reksadana dan manfaat Reksadana   Karakteristik Reksadana          : Berdasarkan karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut: a)      Reksadana Terbuka             adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka. b)      Reksadana Tertutup             adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya. Jenis-jenis Reksadana : a)       Reksadana Saham.             Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi

Reksadana

Reksadana Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya. Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.” Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu : a)       Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor). b)       Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi. c)       Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi. d)      Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang