Pengertian dan pemahaman tentang bangsa dan Negara.
Ø Bangsa
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Ø Negara
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Ø Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmu
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmu
Ø UNSUR-UNSUR NEGARA
- Wilayah tertentu
- Pemerintahan Berdaulat/efektif
- Rakyat
- Pengakuan dari negara lain
Wilayah tertentu :
· Tempat menetap rakyat dan tempat penyelenggraan pemerintahan
· Batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.
· Di mana kita melihat batas wilayah tertentu itu?
· Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara bilateral
· Perjanjian batas-batas wilayah yg dibuat secara multilateral
· Penentuan dlm Konstitusi (UUD) (hanya suatu peringatan saja bhw negara mempunyai wilayah yg berbatas)
Wilayah negara:
· Teritorial :
- Daratan
- Lautan (konvensi laut 1982):
· Laut teritorial 12 mil dari gris pantai
· Wilayah laut zona bersebelahan diluar batas 12 mil smpai 24 mil
· Wilayah laut zona ekonomi ekslusif (ZEE) 200 mil dari pantai
· Wilayah batas landas benua lebih dari 200 mil laut
- Udara : Perjanjian Paris 1919
· Wilayah Ekstra teritorial : kedutaan asing, kapal/pesawat perang berbendera asing
Cara memperoleh/memperluas wilayah :
· Perolehan wilayah oleh negara baru
· Akresi : penambahan wilayah scr alamiah
· Cessi : penambahan wilayah scr damai mlalui perjanjian damai utk mengakhiri perang
· Okupasi : penguasaan trhadap wilayah trtentu yg tdk brada dlm teritori ngara manapun dgn melakukan tndakan2 yg dapat mennjukkan efektifitas pnguasaan tsb
· Preskripsi : penguasaan suatu wlyah yg mnjadi bagian teritori negra trtentu oleh suatu negara scr de facto dan damai dlm kurun waktu trtentu
· Aneksasi : memperoleh wilayah scr paksa dan scra nyata (efektif) wilayah tsb tlah dikuasai negra penganeksasi.
Pemerintahan yang berdaulat
: adalah penyelenggara kekuasaan suatu Negara
· Diakui oleh rakyatnya
Rakyat
: adlh sekumpulan manusia yang berdiam di satu tempat dan tunduk pada satu pemerintahan yang berdaulat
· Bberpa konsep yg terkait dengan rakyat
· Warga negara: orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara
· Penduduk
q Bangsa : Kumpulan orang-orang yang telah memiliki kesadran untuk bersatu membentuk suatu negara
Empat unsur menjadi bangsa :
n Ada hasrat utk mencapai kesatuan
n Ada hasrat utk mncpai kemerdekaan
n Ada hasrat mencapai keaslian
n Ada hasrat utk mncpai kehormatan
Faktor Integrasi :
n Persoonlijk, misalnya tokoh2 nasional
n Zakelijk, mis: bendera, lambang, lagu kebangsaan
n Functioneel: pemilihan umum
Bagaimana mendapatkan kewarganegaraan?
n Asas ius sanguinis (keturunan)
n Asas ius soli (tempat kelahiran)
n Naturalisasi
n Penggunaan asas tersebut tergantung kepada kepentingan politik suatu negara
Status kewarganegaraan :
n Apatride :
Anak yang lahir di negara ius sanguinis dari orang tua yang negara asalnya ius soli
n Bipatride :
Anak yang lahir di negara ius soli dari orang tua yang negara asalnya ius sanguinis
Status warga negara:
n Status positif :warga negara berhak menuntut pemenuhan dan perlindungan terhdp hak-haknya dr negara
n Status negatif: warga negara mendapat jaminan bahwa hak-hak mereka tidak akan di campuri oleh negara jk tidak perlu
n Status aktif: hak utk ikut dlm pemerinthan negara
n Status pasif: kewajiban warga negara utk tunduk pd ketentuan negara
Pengakuan dari negara lain
n Pengakuan de facto : adlh pengakuan sementara berdasarkan kenyataan bahwa di suatu wilayah telah berdiri suatu negara
n Pengakuan de yure : pengakuan sepenuhnya dan bersifat tetap
Aspek-aspek Negara
n Negara
n Rezim
n Aparat birokrasi
n kebijakan
Ø Ter bentuknya negara
Pendekatan faktual (historis)
Memahami proses terjadi nya negara berdasar fakta sejarah :
¡ Pendudukan
¡ Fusi
¡ Cessie
¡ Penaikan (accesie)
¡ Aneksasi
¡ Proklamasi
¡ Pembentukan (innovasion)
¡ Separatisme
Pendekatan Teoritis
Memahami proses terjadinya negara melalui teori yang dikemukakan oleh para ahli :
¡ Teori Ketuhanan
¡ Teori Perjanjian masyarakat
¡ Teori Kekuasaan
¡ Teori Hukum kodra
BENTUK NEGARA
KESATUAN
Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
Ciri-ciri :
¡ Mempunyai 1 UUD
¡ Mempunyai 1 presiden
¡ Hanya pusat yang berhak membuat UU
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem
¡ Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
¡ Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
SERIKAT (Federasi)
Disebut gabungan, suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
Ciri-ciri :
¡ Tiap negara bag punya 1 UUD, 1 lembaga legisltif
Masing-masing negara bagian msh memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, hrs dgn persetujuan parlemen negara bagian
BENTUK KENEGARAAN
(dibentuk s/d abad 19)
(dibentuk s/d abad 19)
Pada dasarnya negara ini sudah merdeka, dibentuk karena suatu tujuan tertentu, mis :
¡ Perserikatan negara
¡ Uni
¡ Dominion
Pada dasarnya negara ini belum merdeka,karena masih mendapat perlindungan dari negara lain, mis:
¡ Protektorat
¡ Mandat
¡ Trustee
TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
Shang Yang(532 – 428 SM)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi
Niccolo Machiavelli (1429 – 1527)
Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan negara
Dante Alleghieri (1265-1321)
Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia
Immanuel Kant (1724-1804)
Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik
Prof. Kranenburg
Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat
SUMBER :
http://kewarganegaraan1.wordpress.com/2008/03/15/hakekat-bangsa-dan-unsur-unsur-terbentuknya-negara/
http://fachmiulilmaulana.blogspot.com/2010/03/pengertian-bangsa-negara-warga-negara_09.html
http://kutak-ketik.blogspot.com/2010/07/pengertian-negara-dan-teori.html
Komentar
Posting Komentar