Bullying
Assalamualaikum
semua mudah – mudahan kalian yang baik selalu dilindungi Allah swt.amin
Dalam
hal ini ,saya ingin membuka hati kalian semua untuk mengetahui efek “penindasan”/ bullying.
Kalian
lihat sekeliling kalian atau diri kita sendiri, orang yang tertindas biasanya
adalah orang yang baik, mudah mudahan kalian setuju. Sekarang kita lihat orang
yang menindas biasanya yang punya banyak teman atau “team hore” yaaaa team
hore, maksudnya team yang ikut meghina bahkan tertawa pada saat penindasan itu
terjadi.
Efek
bully/ penindasan
*Dampak
bagi korban
Hasil
studi yang dilakukan National Youth Violence Prevention Resource Center Sanders
(2003; dalam Anesty, 2009) menunjukkan bahwa bullying dapat membuat
- remaja merasa cemas dan ketakutan,
- mempengaruhi konsentrasi belajar di sekolah
- dan menuntun mereka untuk menghindari sekolah.
- Bila bullying berlanjut dalam jangka waktu yang lama, dapat mempengaruhi self-esteem siswa,
- meningkatkan isolasi sosial,
- memunculkan perilaku menarik diri,
- menjadikan remaja rentan terhadap stress
- dan depreasi, serta rasa tidak aman.
·
Dalam kasus yang lebih ekstrim, bullying
dapat mengakibatkan remaja berbuat nekat, bahkan bisa membunuh atau melakukan
bunuh diri (commited suicide).
APA
SIH BULLYING???
Penindasan
(bahasa Inggris: Bullying) adalah penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan
untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat
menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau
fisik. Hal ini dapat mencakup pelecehan secara lisan atau ancaman, kekerasan
fisik atau paksaan dan dapat diarahkan berulang kali terhadap korban tertentu,
mungkin atas dasar ras, agama, gender, seksualitas, atau kemampuan. Tindakan
penindasan terdiri atas empat jenis, yaitu secara emosional, fisik, verbal, dan
cyber. Budaya penindasan dapat berkembang di mana saja selagi terjadi interaksi
antar manusia, dari mulai di sekolah, tempat kerja, rumah tangga, dan
lingkungan. (https://id.wikipedia.org/wiki/Penindasan)
HUKUM
ADALAH…….
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan.
Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum. (http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html)
Dalam
hal ini pemerintah harus lebih melindungi warga yang benar, yang salah yaaa di hukum.
Polisi harus menjalankan tugasnya dengan baik ada laporan langsung bertindak
sesuai peraturan.
Kesadaran
hukum di Indonesia bagi saya masih perlu di tingkatkan… pihak universitas,
sekolah dan bahkan linkungan masyarakat harus sadar hukum. Pengampunan atau
melakukan damai dengan cara kekeluargaan bila sudah dilaporkan, apakah menjadi
contoh yang baik?? Bagi saya tunjukan negara kita punya aturan , tunjukan
aturan tersebut, agar negara dan masyarakat Indonesia aman ,nyaman dan
berprestasi. Terimakasih … mudah mudahan penegakan hukum di Indonesia lebih
sadar akan lapoaran yang masuk agar aman.
Sumber
Komentar
Posting Komentar