Potongan Pajak Bekerja Kantoran judul yang menarik bukan, "Potongan Pajak Bekerja Kantoran" Mengetahui perhitungan sederhana PPh 21, nahh ini contoh sederhana, kalau ada yang ingin tanya tentang PPh 21, tulis di kolom komentar . ( https://www.online-pajak.com/tarif-pajak-pph-21 ) Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 , berikut ini tarif PPh 21 untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak memiliki NPWP: Tarif Pajak Penghasilan PPh21 Dengan NPWP Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000 5% Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 15% Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 25% Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 30% Contoh : Pak anton pada bulan oktober 2017 mulai bekerja di PT. Abc. Gaji anton Rp. 4000.000 / bulan. Pt bahari membay