Potongan Pajak Bekerja Kantoran
judul yang menarik bukan, "Potongan Pajak Bekerja Kantoran" Mengetahui perhitungan sederhana PPh 21, nahh
ini contoh sederhana, kalau ada yang ingin tanya tentang PPh 21, tulis di kolom komentar.
(https://www.online-pajak.com/tarif-pajak-pph-21)
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-32/PJ/2015, berikut ini tarif PPh
21 untuk Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
tidak memiliki NPWP:
Tarif Pajak Penghasilan PPh21 Dengan
NPWP
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000
|
5%
|
Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000
|
15%
|
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000
|
25%
|
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000
|
30%
|
Contoh
:
Pak
anton pada bulan oktober 2017 mulai bekerja di PT. Abc. Gaji anton Rp. 4000.000
/ bulan. Pt bahari membayar premi jaminan kecelakaan kerja 50.000 dan premi
jaminan kematian 20.000. pak anton membayar iuran pesiun sebesar Rp. 50.000.
pak anton menikah tetapi belum mempunyai anak. Berapa pph pak anton di bulan
oktober ?
Jawab
:
Gaji
pokok : 4000.000
Premi
JKK : 50.000
Premi JK : 20.000
Penghasilan
bruto : 4.070.000
Pengurang
b.
jabatan : 5% X 4.070.000 = 203.500
iuran
pensiun = 50.000
total
pengurang = 253.500
penghasilan
netto = 4.070.000 – 253.500 =
3816.500
penghasilan
netto setahun = 45.798.000
PTKP
(K/0)
WP
pribadi : 36.000.000
Wp
kawin : 3.000.000
PTKP
(Penghasilan tidak kena pajak) = 39.000.000
Penghasilan
netto setahun - PTKP =
45.798.000 – 39.000.000 = 6.798.000
PPh
pasal 21 terutang
5
% X 6.798.000 =
339.900 /tahun
PPh
pasal 21 sebulan = 339.900 : 12 = Rp. 28.325
Penulis : ARASY, SE
Daftar
pustaka
Cukup berguna informasi nya Om , utk menambah wawasan perpajakan
BalasHapusAlhamdulillah terimakasih, tanya saja apapun tentang PPh 21. Kita saling berbagi ilmu.
Hapus