Langsung ke konten utama

Sikap motivasi dan mawas diri


Sikap motivasi dan mawas diri
Motivasi adalah daya pendorong dari harapan kita agar tercapai. Motivasi adalah sebuah pendorong yang ada dari pikiran kita sendiri.
Motifasi erat sekali dengan ambisi, keinginan dan kerja keras

Biasanya motivasi akan besar, bila orang tersebut mempunyai tujuan yang jelas dari apa yang diinginkan. Gambaran apa yang harus di lakukan bila ingin tercapai.Motivasilah yang akan membuat dirinya melangkah maju dan mengambil langkah selanjutnya untuk merealisasikan apa yang diinginkannya.
            Mawas diri menurut kamus Beasar Bahasa indonesia, edisi kedua, balai pustaka 1993, ialah melihat(memeriksa dan mengoreksi) diri sendiri secara jujur,instropeksi, kita harus mawas diri agar kita janagan membuat kesalahan yang sama mawas diri menurut Marbangun Hardjowirogo ialah meninjau ke dalam, hati nurani kita guna mengetahui benar tidaknya, suatu tindakan yang telah di ambisecara teknis psikiologis usaha tersebut dapat dinamakan juga instropeksi yang pada dasarnya ialah pencarian tanggung jawab ke hati nurani mengenai suatu perbuatan.
Menurut saya pribadi mawas diri adalah sikap hati-hati dan menjadi yang lebih baik untuk kedepannya .
Mawas diri pun tidak boleh berlebihan karna jika berlebihan kita tidak akan berani mengambil sikap atau berani untuk lebih baik.

Sumber :
http://tiyaanggorokasih.blogspot.com/2011/11/sikap-motivasi-dan-mawas-diri.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH JURNAL UMUM

JURNAL UMUM Jurnal umum merupakan catatan pertama atas transaksi transaksi. Pahami jurnal umum sepaham pahamnya, untuk memudahkan ke tahap selanjutnya. CONTOH JURNAL UMUM             : Tn. Arif mendirikan bengkel sepeda motor, bernama bengkel Jaya pada bulan November 2015 Berikut transaksi – transaksi yang terjadi : 1 November 2015       Tn.Arif   Memulai usaha bengkelnya dengan modal tunai Rp. 50.000.000 2 November 2015       Tn. Arif membeli peralatan bengkel secara tunai dari toko pelangi sebesar   Rp. 1.000.000 5 November 2015       Tn. Arif membeli perlengkapan bengkel secara tunai dari toko pelangi sebesar   Rp. 100.000 7 November 2015       Tn. Arif membeli perlengkapan bengkel secara kredit dari toko mathari   sebesar Rp. 500.000 12 November 2015     Menerima hasil...

Pengaruh Situasi

Pengaruh Situasi Situasi merupakan perilaku konsumen di suatu lingkungan untuk tujuan tertentu, situasi konsumen bisa berlangsung sangat singkat ( misal membeli koran saat menunggu di lampu lalu lintas), lebih lama ( berbelanja di swalayan , 10-15 menit), atau sangat lama ( mencari dan membeli kendaraan bekas, 1-7 hari). Engel, Blackwell, dan Miniard (1995) mengemukakan bahwa pengaruh situasi adalah pengaruh yang muncul dari faktor-faktor yang sangat terkait dengan waktu dan tempat, yang tidak tergantung kepada konsumen dan karakteristik objek(produk atau merek) Mowen dan Minor (1998) mengemukakan bahwa situasi konsumen adalah faktor lingkungan sementara yang menyebabkan suatu situasi dimana perilaku konsumen muncul pada waktu tertentu dan tempat tertentu.  Situasi konsumen terdiri dari 3 faktor yaitu tempat dan waktu, penjelasan mengapa perilaku tersebut terjadi, dan pengaruhnya terhadap perilaku konsumen. Situasi konsumen terdiri dari tiga macam: Situasi komunikasi...

PELANGGARAN HAK PEKERJA

CONTOH KASUS II BISNIS YANG TIDAK BERETIKA PELANGGARAN HAK PEKERJA Ketua Yayasan LBH Cianjur, O Suhendra mengatakan, upaya pendampingan dan advokasi dilakukan lantaran selama ini para buruh buta masalah hukum. Jumlah buruh asal Kabupaten Cianjur yang sempat diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, Sabtu (11/5/2013), lebih kurang berjumlah 30 orang. "Mereka (buruh) hanya dimintai keterangan sebagai saksi korban. Dari 30 orang buruh, empat orang di antaranya masih anak-anak di bawah umur dengan rata-rata usia 18 tahun," kata Aap, sapaan akrab O Suhendra saat dihubungi INILAH, Minggu (12/5/2013). Aap berharap agar pengusaha yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat pasal berlapis. Dalihnya, pengusaha sudah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 333 tentang penyekapan. "Termasuk juga pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak d...