Langsung ke konten utama

Reksadana

Reksadana
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu :
a)      Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
b)      Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
c)      Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d)     Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Bentuk Hukum Reksadana     :
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).  
  •  Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
            Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
  • Kontrak Investasi Kolektif
             Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Sumber            : http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Ekonomi Gerakan Benteng

Sistem Ekonomi Gerakan Benteng Sistem ekonomi Gerakan Benteng merupakan usaha pemerintah Republik Indonesia untuk mengubah struktur ekonomi yang berat sebelah yang dilakukan pada masa Kabinet Natsir yang direncanakan oleh Sumitro Djojohadikusumo (menteri perdagangan). Program ini bertujuan untuk mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional (pembangunan ekonomi Indonesia). Programnya adalah: Menumbuhkan kelas pengusaha dikalangan bangsa Indonesia. Para pengusaha Indonesia yang bermodal lemah perlu diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Para pengusaha Indonesia yang bermodal lemah perlu dibimbing dan diberikan bantuan kredit. Para pengusaha pribumi diharapkan secara bertahap akan berkembang menjadi maju. Gagasan Sumitro ini dituangkan dalam program Kabinet Natsir dan Program Gerakan Benteng dimulai pada April 1950. Hasilnya selama 3 tahun (1950-1953) lebih kurang 700 perusahaan bangs

NGANGGUR BERTAHUN TAHUN

NGANGGUR BERTAHUN TAHUN   Lulus kuliah lalu bekerja yaa…itu rata rata keinginan banyak orang. Sama seperti aku, Lulus kuliah sarjana berharap bekerja lalu manjadi kebanggan Ibu, ya itu harapan saya. Setelah lulus kuliah hal yang wajar saya menginginkan pekerjaan sama seperti yang lainnya. Punya penghasilan sendiri dan berusaha membantu ekonomi keluarga. Namun Alam seperti tidak mendukung keinginan saya. Bisa dibilang saya mempunyai sifat pantang menyerah / pekerja keras. Saya pun pernah sempat bekerja di kampus dimana saya masih kuliah, ya.. walaupun cuma sebentar. Setelah lulus kuliah tahun 2014, saya mencari pekerjaan hampir Senin – Jumat saya selalu keluar rumah Job fair, walk in interview maupun menaruh di perusahaan - perusahaan tersebut dan tidak lupa menggirim melalui email maupun website pencari kerja. Lulusan baru wajar masih ego mencari perusahaan ternama bagian yang “wahh” berjalannya waktu saya mencari pekerjaan yang biasa saja. Nah ke anehan mulai terjadi……kenapa s

CONTOH JURNAL UMUM

JURNAL UMUM Jurnal umum merupakan catatan pertama atas transaksi transaksi. Pahami jurnal umum sepaham pahamnya, untuk memudahkan ke tahap selanjutnya. CONTOH JURNAL UMUM             : Tn. Arif mendirikan bengkel sepeda motor, bernama bengkel Jaya pada bulan November 2015 Berikut transaksi – transaksi yang terjadi : 1 November 2015       Tn.Arif   Memulai usaha bengkelnya dengan modal tunai Rp. 50.000.000 2 November 2015       Tn. Arif membeli peralatan bengkel secara tunai dari toko pelangi sebesar   Rp. 1.000.000 5 November 2015       Tn. Arif membeli perlengkapan bengkel secara tunai dari toko pelangi sebesar   Rp. 100.000 7 November 2015       Tn. Arif membeli perlengkapan bengkel secara kredit dari toko mathari   sebesar Rp. 500.000 12 November 2015     Menerima hasil perbaikan sepeda motor secara tunai sebesar 2.000.000 16 November 2015     Membayar utang ke toko pelangi sebesar Rp. 500.000 21 November 2015     Menerima hasil perbaikan sepeda motor