Reksadana
Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan
cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer
Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi,
pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari
kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana
yaitu :
a) Reksadana
merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
b) Diinvestasikan
pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
c) Reksadana
tersebut dikelola oleh manajer investasi.
d) Reksadana
tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada
reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada
surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima
dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih"
(NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan
pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana
bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan
administratur.
Bentuk
Hukum Reksadana :
Berdasarkan
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum
Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas
(PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
- Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi.
- Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi
dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai
Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola
portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan
dan administrasi investasi.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Reksadana
Komentar
Posting Komentar