Langsung ke konten utama

KASUS I BISNIS YANG TIDAK BERETIKA


KASUS I BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan tim pengaduan masyarakat Satgas REDD+ sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta analisis atas dugaan pelanggaran ijin pada kawasan konsesi PT X, sebuah perusahaan kelapa sawit, di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Penyelidikan ini dianggap sebagai penguji atas janji pemerintah Indonesia untuk memerangi pembabatan hutan dan memaksa perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan untuk kembali ke jalur perijinan yang benar. Demikian tulis Reuters pada edisi Kamis 12 Juli 2012. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas temuan sebuah kelompok konservasi lingkungan, Environmental Investigation Agency (EIA), setelah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus PT X.
Menanggapi pertanyaan yang diajukan Reuters terkait masalah tersebut, Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Satgas REDD+ dan UKP4, mengatakan, “PT X diduga telah melakukan pelanggaran atas kawasan konsesi sejak minimal tiga tahun yang lalu”
Menurut Kuntoro, dugaan indikasi yang paling kuat sementara ini adalah  bidang lingkungan hidup dan perkebunan. “Pelanggaran PT X ini terjadi karena perusahaan itu tidak memiliki Amdal dan lalai melakukan audit lingkungan sesuai dengan kewajiban pada pasal 121 ayat (1) UU Lingkungan Hidup No. 32/2009,” katanya sambil menambahkan bahwa perkebunan perusahaan tersebut berada di luar konsesi sesuai ijin yang diberikan.
Melihat beberapa pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, termasuk PT X, ada beberapa akar permasalahan yang berhasil diidentifikasi oleh Satgas REDD+.
Pertama, masalah pengelolaan dan pemetaan tata ruang yang baik terkait dengan fungsi perlindungan dituding menjadi salah satu akar masalah. Berdasarkan laporan Amdal PT X No. 660/151/II/BPPLHD/2008, diketahui hampir 20.000 hektar areal lahan konsesi milik PT X memiliki ketebalan gambut sedalam 4-8 meter. Hal ini sesuai dengan peta RTRWP Kalimantan Tengah yang menyebutkan bahwa konsesi PT X terletak di kawasan gambut dengan ketebalan yang termasuk dalam kawasan pengembangan produksi. Padahal menurut Kepres No. 32/1990 tentang pengelolaan kawasan lindung menyebutkan bahwa wilayah dengan gambut tebal dikualifikasikan sebagai kawasan lindung dalam peta RTRWP.
Yang kedua, UKP4 juga meminta agar Permentan No. 14/2009 dikaji kembali. Kajian ini dianggap perlu karena peraturan mengenai perijinan kelapa sawit di kawasan hutan tersebut dianggap tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum.
Akar permasalahan berikutnya adalah tidak adanya koordinasi dan sinergi antar instansi pemberi ijin, terutama menyangkut Kementerian Kehutanan sebagai perwakilan pemerintah yang mengatur penggunaan hutan dan Bupati sebagai pemberi ijin operasional  di daerah. Kondisi tanpa koordinasi dan sinergi inilah yang menyebabkan PT X melakukan pelanggaran.
Prosedur perijinan yang tidak dijalankan dengan baik oleh para kepala daerah merupakan akar permasalahan yang keempat. Pada kasus PT X, perusahaan menjalankan usaha perkebunannya tanpa dilengkapi analisis dampak lingkungan sehingga mereka tidak dapat mengidentifikasi gambut dalam yang seharusnya dilindungi dari kegiatan usaha.
Kelima, PT X dianggap telah melanggar peraturan wilayah konsesi selama tiga tahun karena lemahnya penegakan hukum. Parahnya, tidak ada sanksi administratif yang diterapkan. Seandainya, peraturan ditegakkan, maka dampak kerusakan dapat dicegah dan perusahaan pun harus tunduk kepada peraturan yang ada.

KOMENTAR:
Dalam menangapi hal di atas saya berkomentar Pemerintah harus menindak tegas pelanggaran atas tata guna lahan tersebut. Pihak yang yang berwajib harus lebih aktif dan jujur dalam menjalankan, mengawasi tugasnya, karena kejujuran adalah modal utama dalam segala hal tindakkan. Semua yang melanggar peraturan harus di hokum secara tegas. Termasuk aparat yang lalai dalam tugasnya.

Referensi:
SATGAS REDD+

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Ekonomi Gerakan Benteng

Sistem Ekonomi Gerakan Benteng Sistem ekonomi Gerakan Benteng merupakan usaha pemerintah Republik Indonesia untuk mengubah struktur ekonomi yang berat sebelah yang dilakukan pada masa Kabinet Natsir yang direncanakan oleh Sumitro Djojohadikusumo (menteri perdagangan). Program ini bertujuan untuk mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional (pembangunan ekonomi Indonesia). Programnya adalah: Menumbuhkan kelas pengusaha dikalangan bangsa Indonesia. Para pengusaha Indonesia yang bermodal lemah perlu diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Para pengusaha Indonesia yang bermodal lemah perlu dibimbing dan diberikan bantuan kredit. Para pengusaha pribumi diharapkan secara bertahap akan berkembang menjadi maju. Gagasan Sumitro ini dituangkan dalam program Kabinet Natsir dan Program Gerakan Benteng dimulai pada April 1950. Hasilnya selama 3 tahun (1950-1953) lebih kurang 700 perusahaan bangs

Pengaruh Individu

Pengaruh Individu Dalam perilaku konsumen banyak faktor-faktor yang mempengaruhinya, salah satunya adalah individu itu sendiri. Setiap individu yang satu dengan individu yang lain dalam mengkonsumsi suatu barang dan jasa pasti berbeda. Tetapi adakalanya seorang individu dalam mengkonsumsi suatu barang atau jasa dipengaruhi oleh individu lain sehingga individu tersebut mengikuti individu yang mempengruhinya. Pengaruh Individu adalah tenaga pendorong dalam diri individu yang memaksa mereka untuk bertindak . tenaga pendorong tersebut dihasilkan oleh keadaan tertekan, yang timbul sebagai akibat kebutuhan yang tidak terpenuhi. Individu secara sadar maupun tanpa sadar berjuang mengurangi melalui prilaku yang mereka harapankan akan memenuhi kebutuhan mereka dan demikian akan membebaskan mereka dari tekanan yang mereka rasakan       Kebutuhan dan sasaran berbeda-beda Antar-Individu Orang tidak dapat menyimpulkan dengan tepat berbagai motif dari perilaku. Orang – orang yang mempuny

Kesuksesan Dalam Hidup

Kesuksesan Dalam Hidup Kesuksesan itu bisa menunggu, tapi apakah orang – orang yang kamu sayang di dunia ini mempunyai cukup waktu untuk menunggu kamu…. ( Menurut, Ruh Amir Arasy, paling membahagiakan jika kesuksesan berjalan bersama dengan orang orang yang kita sayang, tapi kalau belum, jangan menunggu sukses untuk membahagiakan orang yang kamu sayang terutama orang tua, ingat kalau kamu berfikir hanya harta yang bisa membuat bahagia, bertujuan hanya uang dan terus mencarinya tanpa meluangkan waktu untuk orang yang kamu sayang. Maka setelah kamu merasa cukup, kamu akan sadar berapa lama waktu yang kamu korbankan untuk tujuan itu, dimana orang yang kamu sayangi telah lama menunggu. ) Jadi menurut, Ruh Amir Arasy, Kesuksesan adalah membahagiakan orang orang yang di sayang, terutama Ibu. Sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW dan apa yang tertulis di kitab suci Al-Qur’an, bahwa perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua.