Langsung ke konten utama

KASUS I BISNIS YANG TIDAK BERETIKA


KASUS I BISNIS YANG TIDAK BERETIKA

Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan tim pengaduan masyarakat Satgas REDD+ sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta analisis atas dugaan pelanggaran ijin pada kawasan konsesi PT X, sebuah perusahaan kelapa sawit, di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Penyelidikan ini dianggap sebagai penguji atas janji pemerintah Indonesia untuk memerangi pembabatan hutan dan memaksa perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan untuk kembali ke jalur perijinan yang benar. Demikian tulis Reuters pada edisi Kamis 12 Juli 2012. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas temuan sebuah kelompok konservasi lingkungan, Environmental Investigation Agency (EIA), setelah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus PT X.
Menanggapi pertanyaan yang diajukan Reuters terkait masalah tersebut, Kuntoro Mangkusubroto, Kepala Satgas REDD+ dan UKP4, mengatakan, “PT X diduga telah melakukan pelanggaran atas kawasan konsesi sejak minimal tiga tahun yang lalu”
Menurut Kuntoro, dugaan indikasi yang paling kuat sementara ini adalah  bidang lingkungan hidup dan perkebunan. “Pelanggaran PT X ini terjadi karena perusahaan itu tidak memiliki Amdal dan lalai melakukan audit lingkungan sesuai dengan kewajiban pada pasal 121 ayat (1) UU Lingkungan Hidup No. 32/2009,” katanya sambil menambahkan bahwa perkebunan perusahaan tersebut berada di luar konsesi sesuai ijin yang diberikan.
Melihat beberapa pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau, termasuk PT X, ada beberapa akar permasalahan yang berhasil diidentifikasi oleh Satgas REDD+.
Pertama, masalah pengelolaan dan pemetaan tata ruang yang baik terkait dengan fungsi perlindungan dituding menjadi salah satu akar masalah. Berdasarkan laporan Amdal PT X No. 660/151/II/BPPLHD/2008, diketahui hampir 20.000 hektar areal lahan konsesi milik PT X memiliki ketebalan gambut sedalam 4-8 meter. Hal ini sesuai dengan peta RTRWP Kalimantan Tengah yang menyebutkan bahwa konsesi PT X terletak di kawasan gambut dengan ketebalan yang termasuk dalam kawasan pengembangan produksi. Padahal menurut Kepres No. 32/1990 tentang pengelolaan kawasan lindung menyebutkan bahwa wilayah dengan gambut tebal dikualifikasikan sebagai kawasan lindung dalam peta RTRWP.
Yang kedua, UKP4 juga meminta agar Permentan No. 14/2009 dikaji kembali. Kajian ini dianggap perlu karena peraturan mengenai perijinan kelapa sawit di kawasan hutan tersebut dianggap tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum.
Akar permasalahan berikutnya adalah tidak adanya koordinasi dan sinergi antar instansi pemberi ijin, terutama menyangkut Kementerian Kehutanan sebagai perwakilan pemerintah yang mengatur penggunaan hutan dan Bupati sebagai pemberi ijin operasional  di daerah. Kondisi tanpa koordinasi dan sinergi inilah yang menyebabkan PT X melakukan pelanggaran.
Prosedur perijinan yang tidak dijalankan dengan baik oleh para kepala daerah merupakan akar permasalahan yang keempat. Pada kasus PT X, perusahaan menjalankan usaha perkebunannya tanpa dilengkapi analisis dampak lingkungan sehingga mereka tidak dapat mengidentifikasi gambut dalam yang seharusnya dilindungi dari kegiatan usaha.
Kelima, PT X dianggap telah melanggar peraturan wilayah konsesi selama tiga tahun karena lemahnya penegakan hukum. Parahnya, tidak ada sanksi administratif yang diterapkan. Seandainya, peraturan ditegakkan, maka dampak kerusakan dapat dicegah dan perusahaan pun harus tunduk kepada peraturan yang ada.

KOMENTAR:
Dalam menangapi hal di atas saya berkomentar Pemerintah harus menindak tegas pelanggaran atas tata guna lahan tersebut. Pihak yang yang berwajib harus lebih aktif dan jujur dalam menjalankan, mengawasi tugasnya, karena kejujuran adalah modal utama dalam segala hal tindakkan. Semua yang melanggar peraturan harus di hokum secara tegas. Termasuk aparat yang lalai dalam tugasnya.

Referensi:
SATGAS REDD+

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Ekonomi Gerakan Benteng

Sistem Ekonomi Gerakan Benteng Sistem ekonomi Gerakan Benteng merupakan usaha pemerintah Republik Indonesia untuk mengubah struktur ekonomi yang berat sebelah yang dilakukan pada masa Kabinet Natsir yang direncanakan oleh Sumitro Djojohadikusumo (menteri perdagangan). Program ini bertujuan untuk mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional (pembangunan ekonomi Indonesia). Programnya adalah: Menumbuhkan kelas pengusaha dikalangan bangsa Indonesia. Para pengusaha Indonesia yang bermodal lemah perlu diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Para pengusaha Indonesia yang bermodal lemah perlu dibimbing dan diberikan bantuan kredit. Para pengusaha pribumi diharapkan secara bertahap akan berkembang menjadi maju. Gagasan Sumitro ini dituangkan dalam program Kabinet Natsir dan Program Gerakan Benteng dimulai pada April 1950. Hasilnya selama 3 tahun (1950-1953) lebih kurang 700 perusahaan bangs

NGANGGUR BERTAHUN TAHUN

NGANGGUR BERTAHUN TAHUN   Lulus kuliah lalu bekerja yaa…itu rata rata keinginan banyak orang. Sama seperti aku, Lulus kuliah sarjana berharap bekerja lalu manjadi kebanggan Ibu, ya itu harapan saya. Setelah lulus kuliah hal yang wajar saya menginginkan pekerjaan sama seperti yang lainnya. Punya penghasilan sendiri dan berusaha membantu ekonomi keluarga. Namun Alam seperti tidak mendukung keinginan saya. Bisa dibilang saya mempunyai sifat pantang menyerah / pekerja keras. Saya pun pernah sempat bekerja di kampus dimana saya masih kuliah, ya.. walaupun cuma sebentar. Setelah lulus kuliah tahun 2014, saya mencari pekerjaan hampir Senin – Jumat saya selalu keluar rumah Job fair, walk in interview maupun menaruh di perusahaan - perusahaan tersebut dan tidak lupa menggirim melalui email maupun website pencari kerja. Lulusan baru wajar masih ego mencari perusahaan ternama bagian yang “wahh” berjalannya waktu saya mencari pekerjaan yang biasa saja. Nah ke anehan mulai terjadi……kenapa s

CONTOH JURNAL UMUM

JURNAL UMUM Jurnal umum merupakan catatan pertama atas transaksi transaksi. Pahami jurnal umum sepaham pahamnya, untuk memudahkan ke tahap selanjutnya. CONTOH JURNAL UMUM             : Tn. Arif mendirikan bengkel sepeda motor, bernama bengkel Jaya pada bulan November 2015 Berikut transaksi – transaksi yang terjadi : 1 November 2015       Tn.Arif   Memulai usaha bengkelnya dengan modal tunai Rp. 50.000.000 2 November 2015       Tn. Arif membeli peralatan bengkel secara tunai dari toko pelangi sebesar   Rp. 1.000.000 5 November 2015       Tn. Arif membeli perlengkapan bengkel secara tunai dari toko pelangi sebesar   Rp. 100.000 7 November 2015       Tn. Arif membeli perlengkapan bengkel secara kredit dari toko mathari   sebesar Rp. 500.000 12 November 2015     Menerima hasil perbaikan sepeda motor secara tunai sebesar 2.000.000 16 November 2015     Membayar utang ke toko pelangi sebesar Rp. 500.000 21 November 2015     Menerima hasil perbaikan sepeda motor