CONTOH
KASUS II BISNIS YANG TIDAK BERETIKA
PELANGGARAN
HAK PEKERJA
Ketua
Yayasan LBH Cianjur, O Suhendra mengatakan, upaya pendampingan dan advokasi
dilakukan lantaran selama ini para buruh buta masalah hukum. Jumlah buruh asal
Kabupaten Cianjur yang sempat diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang untuk
dimintai keterangan sebagai saksi korban, Sabtu (11/5/2013), lebih kurang
berjumlah 30 orang.
"Mereka
(buruh) hanya dimintai keterangan sebagai saksi korban. Dari 30 orang buruh,
empat orang di antaranya masih anak-anak di bawah umur dengan rata-rata usia 18
tahun," kata Aap, sapaan akrab O Suhendra saat dihubungi INILAH, Minggu
(12/5/2013).
Aap
berharap agar pengusaha yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa
dijerat pasal berlapis. Dalihnya, pengusaha sudah melakukan pelanggaran pasal
378 KUHP tentang penipuan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 333
tentang penyekapan.
"Termasuk
juga pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Perdagangan
Manusia (Trafficking). Kami juga mengharapkan agar hak-hak buruh (korban)
maupun perdatanya bisa dipenuhi. Jika tidak dipenuhi, kami pun akan melakukan
gugatan hukum," tegasnya.
Sebelumnya,
Sabtu (11/5/2013), tim penyidik Mapolresta Tangerang, memintai keterangan
puluhan korban perbudakan disertai penyekapan dan penyiksaan buruh pabrik panci
di Tangerang asal Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bandung. Pemeriksaan
dilakukan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) Kabupaten Cianjur di Jalan Kompleks SMPN1.
Pemeriksaan
didampingi tim dari Kontras sebanyak 3 orang, P2TP2A Kabupaten Cianjur sebanyak
3 orang, Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) sebanyak 15 orang, dan
LBH Cianjur sebanyak 2 orang. Satu per satu, buruh yang menjadi korban
perbudakan dimintai keterangannya oleh tim penyidik Polresta Tangerang.
Ketua
Bidang Pelayanan Umum P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Umar Indayani mengatakan,
jumlah keseluruhan buruh korban perbudakan sebanyak 33 orang, termasuk 3 korban
dari Kabupaten Bandung. Sebanyak 8 orang di antara buruh itu di bawah umur.
"Korban
yang di-BAP itu termasuk juga yang dulu sempat kabur dari 3 kecamatan sebanyak
9 orang," kata Lidya di kantor P2TP2A Kabupaten Cianjur, Sabtu (11/5/2013)
Komentar:
Dari
kasus di atas, Hal ini diakibatkan oleh lemahnya sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Ini terjadi karena tidak seimbangnya jumlah pengawas Dinas Tenaga Kerja
terhadap pekerja. Mungkin yang harus di tingkatkan lagi adalah kejujuran. Jujur
dalam bertindak, jujur dalam pengawasan. Menurut hemat saya, pengawas harus
lebih jujur dan tidak tembang pilih dalam menjalankan tugas.
Referensi:
http://www.inilahkoran.com/read/detail/1988235/lbh-cianjur-siap-gugat-bos-pabrik-panci-tangerang
Komentar
Posting Komentar