Modal dalam bidang industry adalah barang modal baik modal tetap seperti mesin atau gedung pabrik maupun modal tidak tetap(modal varyabel)seperti bahan mentah,bahan baku,bahan penolong,dan sebagainya.di sisi lain,modal dalam pasar modal adalah dana berupa uang yang dapat di gunakan untuk membiayai pembangunan proyek baru atau untuk di gunakan untuk memperluas usaha.
Modal bisa bersumber dari kekayaan sendiri dan bisa juga bersumber dari luar.seorang pengusaha yang ingin memperluas uasanya,akan memperlukan dana jangka panjang yang bisa diperoleh di pasar modal.
Penawaran ummum adlah kegiatan penawaran efek yang di lakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tatacara yang di atur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Efek adalah surat berharga,yaitu surat pengakuan utang,suratberharga komersial,saham ,obligasi,tanda bukti utang,unit pertain kontrak inventasi kolektif,kontrak jangka atas efek,dan setiap derifatif dari efek.
Modal bisa bersumber dari kekayaan sendiri dan bisa juga bersumber dari luar.seorang pengusaha yang ingin memperluas uasanya,akan memperlukan dana jangka panjang yang bisa diperoleh di pasar modal.
Penawaran ummum adlah kegiatan penawaran efek yang di lakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tatacara yang di atur dalam undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Efek adalah surat berharga,yaitu surat pengakuan utang,suratberharga komersial,saham ,obligasi,tanda bukti utang,unit pertain kontrak inventasi kolektif,kontrak jangka atas efek,dan setiap derifatif dari efek.
Komentar
Posting Komentar