Apa
APBN?,pengertian APBN
RAPBN
merupakan kependekan dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. RAPBN
merupakan anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia yang telah
disusun oleh Pemerintah Republik Indonesia tetapi belum disetujui oleh anggota
DPR.
-
APBN merupakan kependekan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN
adalah anggaran pendapatan dan belanja negara Republik Indonesia setiap tahun
yang telah disetujui oleh anggota DPR (Dewan perwakilan Rakyat).
APBN
berisi daftar sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran negara selama 1
tahun (1 januari sampai 31 desember) tahun berjalan. Sedang APBD berisi daftar
sistematis yang memuat penerimaan dan pengeluaran daerah selama 1 tahun (1
januari sampai 31 desember) tahun berjalan.
Struktur
APBN
APBN
terdiri dari sektor pendapatan negara dan belanja negara.
Pendapatan
Negara terdiri dari :
1.
Produk Domestik Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
seluruh masyarakat di suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa
yang dihasilkan warga negara asing yang ada di wilayah negara tersebut.
2.
Produk Nasional Bruto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang dihasilkan
masyarakat suatu negara selama satu tahun, termasuk barang dan jasa yang
dihasilkan masyarakat negara tersebut yang berada di Negara lain.
3.
Produk Nasional Neto adalah jumlah nilai barang dan jasa yang diperoleh dengan
cara mengurangi GNP dengan penyusutan (depresiasi).
4.
Pendapatan Nasional Neto adalah jumlah seluruh pendapatan yang diterima
masyarakat sebagai balas jasa faktor produksi selama satu tahun setelah
dikurangi pajak tidak langsung (indirect tax).
5.
Pendapatan Perseorangan adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap
orang dalam masyarakat.
6.
Pendapatan Bebas adalah pendapatan yang sudah menjadi hak mutlak bagi
penerimanya. Jadi, pendapatan bebas adalah pendapatan yang sudah siap untuk
dibelanjakan.
Belanja
Negara terdiri dari :
1.
Belanja Pemerintah Pusat adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan
pembangunan pemerintah pusat yang dilaksanakan baik di pusat maupun di daerah.
Belanja ini terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, subsidi BBM,
subsidi non BBM, belanja hibah dan lain-lain.
2.
Belanja Pemerintah Daerah adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan
pembangunan daerah yang kemudian akan masuk dalam APBD daerah yang
bersangkutan. Belanja daerah terdiri dari : dana bagi hasil, DAU (Dana Alokasi
Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus (seperti Aceh dan
Papua).
Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2253349-pengertian-apbn-apbd-struktur-apbn/#ixzz2RgK2Vc4E
http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2253349-pengertian-apbn-apbd-struktur-apbn/
Komentar
Posting Komentar