Langsung ke konten utama

Hatta: Indonesia Sudah Punya Ciri Negara Maju

Hatta: Indonesia Sudah Punya Ciri Negara Maju

VIVAnews - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan Indonesia sudah memiliki ciri-ciri sebagai negara maju. Salah satu ciri yang dimiliki Indonesia itu adalah tumbuhnya industri padat karya dalam negeri.

"Industri padat karya kita sekarang itu sekitar 38,1 persen jika dibandingkan industri padat capital. Capital intensive sudah bergeser menjadi 61 persen. Ini ciri-ciri transformasi menuju negara maju," kata Hatta di Gedung Bank Indonesia Denpasar, Rabu 27 Februari 2013.

Hatta mengatakan, untuk menjadi negara maju, Indonesia membutuhkan capital intensive dan labour intensive. Kebutuhan modal dan tenaga kerja harus berjalan berdampingan. "Kita perlu dua-duanya," katanya.

Indonesia, sambung Hatta, masih membutuhkan industri padat karya. Sebab industri ini mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas. "Industri padat karya penting juga buat kita, karena kita masih membutuhkan lapangan kerja," imbuhnya.

Hatta menegaskan, untuk industri padat karya, pemerintah harus bisa memberikan insentif. Sebab, tak sedikit pengusaha yang keberatan ketika UMP harus dinaikkan. "Nah, di sini kita buka ruang, diberikan kemudahan agar terjadi pertemuan bipatrit agar terjadi pembicaraan pengusaha dan pekerja. Kalau mereka sepakat bisa selesai. Kira-kira begitu," kata Hatta. (eh)

Sumber :
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/393882-hatta--indonesia-sudah-punya-ciri-negara-maju

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH JURNAL UMUM

JURNAL UMUM Jurnal umum merupakan catatan pertama atas transaksi transaksi. Pahami jurnal umum sepaham pahamnya, untuk memudahkan ke tahap selanjutnya. CONTOH JURNAL UMUM             : Tn. Arif mendirikan bengkel sepeda motor, bernama bengkel Jaya pada bulan November 2015 Berikut transaksi – transaksi yang terjadi : 1 November 2015       Tn.Arif   Memulai usaha bengkelnya dengan modal tunai Rp. 50.000.000 2 November 2015       Tn. Arif membeli peralatan bengkel secara tunai dari toko pelangi sebesar   Rp. 1.000.000 5 November 2015       Tn. Arif membeli perlengkapan bengkel secara tunai dari toko pelangi sebesar   Rp. 100.000 7 November 2015       Tn. Arif membeli perlengkapan bengkel secara kredit dari toko mathari   sebesar Rp. 500.000 12 November 2015     Menerima hasil...

Pengaruh Situasi

Pengaruh Situasi Situasi merupakan perilaku konsumen di suatu lingkungan untuk tujuan tertentu, situasi konsumen bisa berlangsung sangat singkat ( misal membeli koran saat menunggu di lampu lalu lintas), lebih lama ( berbelanja di swalayan , 10-15 menit), atau sangat lama ( mencari dan membeli kendaraan bekas, 1-7 hari). Engel, Blackwell, dan Miniard (1995) mengemukakan bahwa pengaruh situasi adalah pengaruh yang muncul dari faktor-faktor yang sangat terkait dengan waktu dan tempat, yang tidak tergantung kepada konsumen dan karakteristik objek(produk atau merek) Mowen dan Minor (1998) mengemukakan bahwa situasi konsumen adalah faktor lingkungan sementara yang menyebabkan suatu situasi dimana perilaku konsumen muncul pada waktu tertentu dan tempat tertentu.  Situasi konsumen terdiri dari 3 faktor yaitu tempat dan waktu, penjelasan mengapa perilaku tersebut terjadi, dan pengaruhnya terhadap perilaku konsumen. Situasi konsumen terdiri dari tiga macam: Situasi komunikasi...

PELANGGARAN HAK PEKERJA

CONTOH KASUS II BISNIS YANG TIDAK BERETIKA PELANGGARAN HAK PEKERJA Ketua Yayasan LBH Cianjur, O Suhendra mengatakan, upaya pendampingan dan advokasi dilakukan lantaran selama ini para buruh buta masalah hukum. Jumlah buruh asal Kabupaten Cianjur yang sempat diperiksa tim penyidik Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan sebagai saksi korban, Sabtu (11/5/2013), lebih kurang berjumlah 30 orang. "Mereka (buruh) hanya dimintai keterangan sebagai saksi korban. Dari 30 orang buruh, empat orang di antaranya masih anak-anak di bawah umur dengan rata-rata usia 18 tahun," kata Aap, sapaan akrab O Suhendra saat dihubungi INILAH, Minggu (12/5/2013). Aap berharap agar pengusaha yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat pasal berlapis. Dalihnya, pengusaha sudah melakukan pelanggaran pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 333 tentang penyekapan. "Termasuk juga pelanggaran Undang Undang Perlindungan Anak d...